Keluarga Besar Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Pemerintahan KBM FH Untan
Sistem pemerintahan KBM FH Untan diatur dalam Anggaran Dasar KBM FH Untan. Pasal 14 Ayat 1 : "Bentuk Pemerintahan KBM FH UNTAN adalah Demokrasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai Pusat Pemerintahan, Dewan Perwakilan Mahasiswa sebagai Perwakilan Mahasiswa dan LOK sebagai Lembaga Kerohanian dan Minat Bakat." Pasal 14 Ayat 2 : "Pemerintahan KBM FH UNTAN dipimpin oleh Presiden Mahasiswa yang dibantu oleh Wakil Presiden Mahasiswa yang dipilih langsung oleh Mahasiswa FH UNTAN." Pasal 14 Ayat 3 : "Sistem Pemerintahan KBM FH UNTAN adalah Presidensial dengan Presiden Mahasiswa sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan."
Struktur KBM FH Untan
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
FKMI Al Mizan
Ikatan Mahasiswa Katolik Pijar
Persekutuan Mahasiswa Kristen Protestan
Mahasiswa Hukum Pecinta Alam
Kelompok Pecinta Seni Mahasiswa Hukum
Justitia Club
English Club for Faculty of Law
Keanggotaan KBM FH Untan
Keanggotaan KBM FH Untan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KBM FH Untan Pasal 1 : "Anggota KBM FH UNTAN adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar secara administratif di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura." Keanggotaan berakhir apabila Mahasiswa FH Untan telah selesai menempuh pendidikan dan wisuda, berhenti atau diberhentikan sebagai Mahasiswa FH Untan atau telah meninggal dunia.
Hak Anggota KBM FH Untan (Pasal 3 ART KBM FH Untan) :
Kewajiban Anggota KBM FH Untan (Pasal 4 ART KBM FH Untan) :
Tata Urutan Perundang-Undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan di KBM FH Untan diatur dalam pasal 5 Anggaran Rumah Tangga KBM FH Untan dari yang tertinggi hingga paling rendah, sebagai berikut :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM FH UNTAN
Ketetapan Sidang Umum dan Sidang Istimewa KBM FH UNTAN
Undang-Undang KBM FH UNTAN
Keputusan Presiden Mahasiswa FH UNTAN
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LOK FH UNTAN
Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama)
Pemilihan Raya Mahasiswa yang selanjutnya disingkat Pemirama adalah pesta demokrasi mahasiswa FH Untan dalam rangka pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa serta memilih Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa. Pemirama dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh DPM. Pemirama diawasi oleh Panitia Pengawas Pemirama (Panwasram) yang juga lembaga independen yang dibentuk oleh DPM. Pelaksanaan Pemirama diatur dalam AD/ART KBM FH Untan dan Undang Undang Pemilihan Raya Mahasiswa (UU PEMIRAMA).
AD/ART KBM FH UNTAN : http://bit.ly/adart_kbm_fhuntan
0 komentar:
Posting Komentar