Rabu, 03 Juli 2019

Mengenal DPM FH UNTAN


Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (DPM FH UNTAN)


Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura atau biasa disingkat DPM FH UNTAN adalah lembaga tinggi yang memiliki wewenang legislatif. Di dalam Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN kekuasaan eksekutif dimiliki oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM FH UNTAN), sedangkan kekuasaan legislatif dimiliki oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM FH UNTAN). 

Di dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan Fakultas Hukum DPM memiliki peran yang sangat penting yaitu merancang dan membuat peraturan perundang-undangan dan mengawasi Badan Eksekutif Mahasiswa.

Dalam menjalankan tugasnya Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki struktur pengurus yang memiliki peran dan fungsi masing-masing. Pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Komisi (Komisi A, Komisi B dan Komisi C).

Berikut adalah struktur pengurus dan tugasnya :


Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki fungsi yang sangat berpengaruh dalam berjalannya lembaga Dewan Perwakilan Mahasiswa. Tugas ketua yaitu memimpin secara langsung dan mengkoordinir para pengurus untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tugas ketua juga bertanggung jawab penuh atas segala keputusan dan tindakan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa. Tidak hanya itu, ketua juga harus bisa menjadi figur yang dapat menjadi representasi mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa

Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki tugas yang penting dalam berjalannya Dewan Perwakilan Mahasiswa. Tugas sekretaris yakni mengelola urusan administrasi kelembagaan Dewan Perwakilan Mahasiswa. Tugas sekretaris juga membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.

Bendahara Dewan Perwakilan Mahasiswa

Bendahara Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki peran yang sangat vital, yakni mengurus dan mengelola keuangan Dewan Perwakilan Mahasiswa. Bendahara mengatur keuangan lembaga baik pemasukan maupun pengeluaran.

Komisi Dewan Perwakilan Mahasiswa

Di dalam menjalankan tugasnya Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki 3 komisi penting, yakni Komisi A, Komisi B dan Komisi C.

Komisi A (Legislasi dan Pengawasan)

Komisi A adalah Komisi Legislasi dan Pengawasan. Tugas Komisi A yang pertama yakni merancang dan membuat peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan keperluan dan situasi kampus. Tugas Komisi A yang kedua yakni melakukan pengawasan secara ketat terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pengawasan adalah salah satu tugas pokok Dewan Perwakilan Mahasiswa dan tugas pokok ini diserahkan secara langsung kepada Komisi A Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Komisi B (Aspirasi dan Advokasi)

Komisi B adalah Komisi Aspirasi dan Advokasi. Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah lembaga yang menjadi representatif mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Komisi B bertanggungjawab langsung dalam upaya penyerapan aspirasi mahasiswa. Tidak hanya menyerap aspirasi, tugas pokok Komisi B yakni melakukan advokasi.

Komisi C (Informasi dan Komunikasi)

Komisi C adalah Komisi Informasin dan Komunikasi. Komisi ini bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan informasi mengenai Dewan Perwakilan Mahasiswa dan juga menjadi nara hubung Dewan Perwakilan Mahasiswa. Tugas Komisi C yakni mengelola website dan media sosial Dewan Perwakilan Mahasiswa. Tidak hanya itu, tugas Komisi C juga menjadi nara hubung dan melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Yang telah dipaparkan diatas adalah struktur kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa. Struktur diatas memiliki peran dan fungsi masing-masing namun struktur tersebut dapat berubah sesuai kebijakan ketua DPM.

Salam Hormat, DPM FH UNTAN Periode 2019/2020



Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Mengenal DPM FH UNTAN Description: Rating: 5 Reviewed By: DPM FH UNTAN
Scroll to Top