Dewan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (DPM FH UNTAN)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura atau biasa disingkat DPM FH UNTAN adalah lembaga tinggi yang memiliki wewenang legislatif. Di dalam Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN kekuasaan eksekutif dimiliki oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM FH UNTAN), sedangkan kekuasaan legislatif dimiliki oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM FH UNTAN).
Di dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan Fakultas Hukum
DPM memiliki peran yang sangat penting yaitu merancang dan membuat peraturan
perundang-undangan dan mengawasi Badan Eksekutif Mahasiswa.
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Perwakilan
Mahasiswa memiliki struktur pengurus yang memiliki peran dan fungsi
masing-masing. Pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Komisi (Komisi A, Komisi B dan Komisi C).
Berikut adalah struktur pengurus dan tugasnya :
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki fungsi
yang sangat berpengaruh dalam berjalannya lembaga Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Tugas ketua yaitu memimpin secara langsung dan mengkoordinir para pengurus
untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tugas ketua juga
bertanggung jawab penuh atas segala keputusan dan tindakan yang diambil oleh
Dewan Perwakilan Mahasiswa. Tidak hanya itu, ketua juga harus bisa menjadi
figur yang dapat menjadi representasi mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Tanjungpura.
Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa
Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki
tugas yang penting dalam berjalannya Dewan Perwakilan Mahasiswa. Tugas
sekretaris yakni mengelola urusan administrasi kelembagaan Dewan Perwakilan
Mahasiswa. Tugas sekretaris juga membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
Bendahara Dewan Perwakilan Mahasiswa
Bendahara Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki
peran yang sangat vital, yakni mengurus dan mengelola keuangan Dewan Perwakilan
Mahasiswa. Bendahara mengatur keuangan lembaga baik pemasukan maupun
pengeluaran.
Komisi Dewan Perwakilan Mahasiswa
Di dalam menjalankan tugasnya Dewan Perwakilan
Mahasiswa memiliki 3 komisi penting, yakni Komisi A, Komisi B dan Komisi C.
Komisi A (Legislasi dan Pengawasan)
Komisi A adalah Komisi Legislasi dan Pengawasan.
Tugas Komisi A yang pertama yakni merancang dan membuat peraturan
perundang-undangan yang disesuaikan dengan keperluan dan situasi kampus. Tugas
Komisi A yang kedua yakni melakukan pengawasan secara ketat terhadap Badan
Eksekutif Mahasiswa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pengawasan
adalah salah satu tugas pokok Dewan Perwakilan Mahasiswa dan tugas pokok ini
diserahkan secara langsung kepada Komisi A Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Komisi B (Aspirasi dan Advokasi)
Komisi B adalah Komisi Aspirasi dan Advokasi.
Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah lembaga yang menjadi representatif mahasiswa,
khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Komisi B
bertanggungjawab langsung dalam upaya penyerapan aspirasi mahasiswa. Tidak
hanya menyerap aspirasi, tugas pokok Komisi B yakni melakukan advokasi.
Komisi C (Informasi dan Komunikasi)
Komisi C adalah Komisi Informasin dan
Komunikasi. Komisi ini bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan informasi
mengenai Dewan Perwakilan Mahasiswa dan juga menjadi nara hubung Dewan
Perwakilan Mahasiswa. Tugas Komisi C yakni mengelola website dan media sosial
Dewan Perwakilan Mahasiswa. Tidak hanya itu, tugas Komisi C juga menjadi nara
hubung dan melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Dewan Perwakilan
Mahasiswa.
Yang telah dipaparkan diatas adalah struktur
kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa. Struktur diatas memiliki peran dan
fungsi masing-masing namun struktur tersebut dapat berubah sesuai kebijakan
ketua DPM.
Salam Hormat, DPM FH UNTAN Periode 2019/2020
Salam Hormat, DPM FH UNTAN Periode 2019/2020
0 komentar:
Posting Komentar