Kamis, 17 September 2020

Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (KBM FH UNTAN)

Keluarga Besar Mahasiswa 

Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura


Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura atau selanjutnya disingkat KBM FH Untan adalah wadah bagi aktivitas kemahasiswaan Fakultas Hukum Untan yang diakui secara formal dan legal dan diatur berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Untan (AD/ART KBM FH Untan). KBM FH Untan terdiri dari lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas dan seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Untan. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan mahasiswa dan diatur dalam AD/ART KBM FH Untan.


Pemerintahan KBM FH Untan

Sistem pemerintahan KBM FH Untan diatur dalam Anggaran Dasar KBM FH Untan. Pasal 14 Ayat 1 : "Bentuk Pemerintahan KBM FH UNTAN adalah Demokrasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai Pusat Pemerintahan, Dewan Perwakilan Mahasiswa sebagai Perwakilan Mahasiswa dan LOK sebagai Lembaga Kerohanian dan Minat Bakat." Pasal 14 Ayat 2 : "Pemerintahan KBM FH UNTAN dipimpin oleh Presiden Mahasiswa yang dibantu oleh  Wakil Presiden Mahasiswa yang dipilih langsung oleh Mahasiswa FH UNTAN." Pasal 14 Ayat 3 : "Sistem Pemerintahan KBM FH UNTAN adalah Presidensial dengan Presiden Mahasiswa sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan."


Struktur KBM FH Untan

Struktur KBM FH Untan diatur dalam AD/ART KBM FH Untan terdiri dari lembaga tertinggi yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa sebagai lembaga eksekutif kampus. Lembaga yang sejajar adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang dipimpin oleh Ketua DPM sebagai lembaga legislatif kampus. Dibawahnya Lembaga Organisasi Kemahasiswaan (LOK) yang bergerak berdasarkan undang undang masing-masing yang diakui oleh AD/ART KBM FH Untan.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

FKMI Al Mizan

Ikatan Mahasiswa Katolik Pijar

Persekutuan Mahasiswa Kristen Protestan

Mahasiswa Hukum Pecinta Alam

Kelompok Pecinta Seni Mahasiswa Hukum

Justitia Club

English Club for Faculty of Law


Keanggotaan KBM FH Untan

Keanggotaan KBM FH Untan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KBM FH Untan Pasal 1 : "Anggota KBM FH UNTAN adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar secara administratif di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura." Keanggotaan berakhir apabila Mahasiswa FH Untan telah selesai menempuh pendidikan dan wisuda, berhenti atau diberhentikan sebagai Mahasiswa FH Untan atau telah meninggal dunia.

Hak Anggota KBM FH Untan (Pasal 3 ART KBM FH Untan) :

1. Mengajukan aspirasinya kepada KBM FH UNTAN.
2. Mendapat kesempatan yang sama dalam KBM FH UNTAN.
3. Diperjuangkan aspirasinya dalam KBM FH UNTAN.
4. Mengkritisi kebijakan dalam program KBM FH UNTAN.

Kewajiban Anggota KBM FH Untan (Pasal 4 ART KBM FH Untan) :

1. Menjaga nama baik KBM FH UNTAN dan sivitas akademika Fakultas Hukum UNTAN.
2. Mentaati AD/ART KBM FH UNTAN dan semua peraturan yang berlaku.
3. Mendukung kebijakan dan program-program KBM FH UNTAN selama tidak bertentangan dengan sifat, semangat, prinsip, dan tujuan KBM FH UNTAN.


Tata Urutan Perundang-Undangan

Tata urutan peraturan perundang-undangan di KBM FH Untan diatur dalam pasal 5 Anggaran Rumah Tangga KBM FH Untan dari yang tertinggi hingga paling rendah, sebagai berikut :

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM FH UNTAN

Ketetapan Sidang Umum dan Sidang Istimewa KBM FH UNTAN

Undang-Undang KBM FH UNTAN

Keputusan Presiden Mahasiswa FH UNTAN

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LOK FH UNTAN


Pemilihan  Raya Mahasiswa (Pemirama)

Pemilihan Raya Mahasiswa yang selanjutnya disingkat Pemirama adalah pesta demokrasi mahasiswa FH Untan dalam rangka pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa serta memilih Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa. Pemirama dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh DPM. Pemirama diawasi oleh Panitia Pengawas Pemirama (Panwasram) yang juga lembaga independen yang dibentuk oleh DPM. Pelaksanaan Pemirama diatur dalam AD/ART KBM FH Untan dan Undang Undang Pemilihan Raya Mahasiswa (UU PEMIRAMA).


Ketentuan lebih lengkap mengenai KBM FH Untan diatur dalam AD/ART KBM FH Untan

AD/ART KBM FH UNTAN : http://bit.ly/adart_kbm_fhuntan

LOGO KBM FH UNTAN : http://bit.ly/lambang_kbm_fhuntan


DPM FH UNTAN Periode 2019/2020
Ketua : Anselmus Ersandy Santoso

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (KBM FH UNTAN) Description: Rating: 5 Reviewed By: DPM FH UNTAN
Scroll to Top